trigonews.com Undang Undang Pelindungan Penjahat

19 Mei 2011

Undang Undang Pelindungan Penjahat

Posted on 09.46 by Unknown

Kejahatan perbankan di Indonesia belakangan menjadi sorotan publik. Apalagi, pelakunya justru melibatkan orang dalam sendiri, yang selanjutnya merembet ke sejumlah petinggi negeri ini. Terakhir, kasus Malinda Dee, ratu pembobol Citibank yang berhasil menilep dana nasabah hingga Rp 17 miliar merupakan bukti nyata kejahatan berkerah putih itu.




KENDATI begitu, kejahatan perbankan sebenarnya dapat dicegah melalui Undang-Undang (UU), yang di dalamnya secara tegas mengatur berbagai ketentuan plus sanksi apabila ketentuan itu dilanggar. Namun sayang, DPR sebagai badan legislasi yang membuat UU diisi oleh para penjahat.

”Sebenarnya kejahatan perbankan dapat dicegah melalui UU. Namun isinya Senayan itu kan juga para penjahat, bagaimana mungkin penjahat buat aturan untuk menangkap penjahat itu sendiri,” ungkap pengamat politik LIPI Hermawan Sulistyo usai menghadiri seminar bertajuk “BLBI dan korupsi masa kini” di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/5/2011).

Ia lantas memberi contoh tentang masih adanya penjahat BLBI (Bank Likuiditas Bank Indonesia) yang sering berkeliaran dan bertemu Presiden di Istana.

“Ini kan menunjukkan ada yang salah pada Republik ini masa penjahat seperti itu bisa berkeliaran di acara yang diadakan oleh Istana,” kritik dia.

Selain masih sering berkeliaran di Istana, Hermawan juga mengomentari tentang adanya dugaan larinya uang kejahatan korupsi ke partai politik tertentu. Dia berpendapat, banyak tokoh-tokoh ‘kontroversial’ bergabung ke partai politik hanya karena ingin dekat dengan kekuasaan. Setelah bergabung, tokoh-tokoh itu dengan mudahnya mengeruk uang rakyat atas nama partai politik.

“Jadi akhirnya sekarang ini banyak parpol yang mencuri di tikungan demi kepentingan mereka dan mengkadali rakyat sehingga keadaannya dapat dilihat bagaimana sebenarnya parpol itu tidak ada yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat. Mereka berubah menjadi partai yang mengkadali rakyat dapat dilihat kapasitas dan produktivitas mereka dalam proses legislasi. Pasti tidak ada yang beres,” jelasnya.

Guna mencukur habis perilaku kejahatan itu, Hermawan mengusulkan perlunya pembenahan penegakan hukum melalui institusi Kepolisian.

”Apabila institusi penegakan hukum seperti Kepolisian sudah dibenahi, saya yakin institusi lain seperti Kejaksaan dan KPK ikut bersih dan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Hermawan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso, tidak terima apabila seluruh anggota DPR disebut sebagai tempat bermuaranya para penjahat dan koruptor.

“Jangan teropinikan DPR sebagai sarang penyamun, karena proses hulu ke hilir melibatkan semua pihak menurut undang-undang. Kalau soal anggaran kuat, prosesnya di pemerintah. Jangan hanya nila setitik, rusak kami semua. Tidak semua anggota dewan seperti itu,” bantah Priyo di gedung DPR, Rabu (18/5/2011).

No Response to "Undang Undang Pelindungan Penjahat"

Leave A Reply

Pengikut