4 April 2012
Warga Berhak Tahu Dana Kampanye
Posted on 20.15 by Unknown
St. Levi Press
Para calon yang bertarung dalam Pilkada DKI 2012 tak dipungkiri harus menggelontorkan banyak uang untuk dapat duduk di kursi DKI 1. Warga pun mempunyai hak untuk mengetahui darimana uang yang dipakai para calon untuk maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur DKI.
Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Yulianto Widirahardjo, warga mempunyai hak mengetahui dana yang digunakan para calon selama Pilkada bila dapat membuktikan dana itu merupakan dana yang terkumpul dari masyarakat.
"Setiap tim sukses itu badan publik. Kemudian setiap calon itu badan hukum. Kalau calon itu mengumpulkan dana dari masyarakat, maka dia juga disebut badan publik dan sumber dana tersebut dapat diinformasikan," ujar Yulianto, Kamis (29/3/2012) di hotel Cemara.
Bila para calon mengaku dana untuk Pilkada berasal dari para donatur, maka hal itu juga dapat dikategorikan sebagai badan publik sehingga warga mempunyai hak untuk mengetahui berapa nominal uang yang dikumpulkan oleh para donatur.
"Dana kampanye dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai informasi publik. Pilkada ini cukup sensitif, banyak celah dari tim sukses calon untuk tidak memberikan informasi mengenai dana tersebut," katanya.
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2012/03/30/10260142/Warga.Berhak.Tahu.Dana.Kampanye
Para calon yang bertarung dalam Pilkada DKI 2012 tak dipungkiri harus menggelontorkan banyak uang untuk dapat duduk di kursi DKI 1. Warga pun mempunyai hak untuk mengetahui darimana uang yang dipakai para calon untuk maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur DKI.
Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Yulianto Widirahardjo, warga mempunyai hak mengetahui dana yang digunakan para calon selama Pilkada bila dapat membuktikan dana itu merupakan dana yang terkumpul dari masyarakat.
"Setiap tim sukses itu badan publik. Kemudian setiap calon itu badan hukum. Kalau calon itu mengumpulkan dana dari masyarakat, maka dia juga disebut badan publik dan sumber dana tersebut dapat diinformasikan," ujar Yulianto, Kamis (29/3/2012) di hotel Cemara.
Bila para calon mengaku dana untuk Pilkada berasal dari para donatur, maka hal itu juga dapat dikategorikan sebagai badan publik sehingga warga mempunyai hak untuk mengetahui berapa nominal uang yang dikumpulkan oleh para donatur.
"Dana kampanye dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai informasi publik. Pilkada ini cukup sensitif, banyak celah dari tim sukses calon untuk tidak memberikan informasi mengenai dana tersebut," katanya.
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2012/03/30/10260142/Warga.Berhak.Tahu.Dana.Kampanye
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
- alexa (2)
- ekonomi (28)
- google (3)
- greenpeace (5)
- iptek (21)
- Kolom pengaduan (3)
- kriminal (6)
- liburan natal 2008 (1)
- Musik (10)
- nasional (30)
- olah-raga (16)
- parsoburan (1)
- perbankan (1)
- pilkada dki (16)
- politik (76)
- rs carolus (3)
- selebritas (37)
No Response to "Warga Berhak Tahu Dana Kampanye"
Leave A Reply