trigonews.com Nazaruddin Dituntut Tujuh Tahun Penjara

2 April 2012

Nazaruddin Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Posted on 20.08 by Unknown

St.Levi Press, Jakarta
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011. Nazaruddin dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Nazaruddin
Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, Anang Supriatna, Yudi Kristiana, Trimulyono Hendradi, dan Eva Yustisiana dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012).
"Kami berkesimpulan, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang.
Mendengar tuntutan ini dibacakan, Nazaruddin yang duduk di kursi terdakwa dengan berpakaian batik abu-abu itu tampak menahan kesal. Beberapa kali Nazaruddin berupaya menyela tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya. Namun, berkali-kali pula ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Dharmawati Ningsih, meminta Nazaruddin untuk tenang.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Nazaruddin, perbuatannya membuat buruk citra DPR, tidak memberikan contoh teladan kepada rakyat, dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Nazaruddin justru memanfaatkan jabatannya untuk korupsi. Mantan anggota Komisi III DPR itu juga dianggap tidak mengakui perbuatannya, dan tidak kooperatif karena buron ke luar negeri.
"Akibatnya, negara mengeluarkan uang cukup besar untuk mengembalikan terdakwa ke Indonesia," kata jaksa Anang.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutannya, kata Anang, Nazaruddin tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Menurut JPU, Nazaruddin terbukti mengupayakan agar PT DGI mendapatkan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, antara lain, proyek wisma atlet dan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang.
Pada Januari 2011, Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan Ketua Komisi X DPR Mahyudin, serta Sekretaris Menpoda, Wafid Muharam di kantor Kemenpora. Wafid divonis tiga tahun dalam kasus ini sementara Angelina ditetapkan sebagai tersangka.
Pertemuan di kantor Kemenpora tersebut, kata jaksa Kadek, membicarakan proyek SEA Games 2011 dan proyek di Kemenpora. Kemudian, pada bulan yang sama, di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan Jakarta, Nazaruddin memperkenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang kepada Angelina selaku anggota Badan Anggaran DPR.
"Kemudian terdakwa (Nazaruddin) meminta Angelina agar Mindo difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," lanjut jaksa Kadek. Mindo merupakan salah satu terpidana kasus ini.
Lalu, pada April 2010, di rumah makan Arcadia, di belakang Hotel Century Senayan Jakarta Pusat, Nazaruddin kembali melakukan pertemuan dengan Andi, Angelina, Mahyuddin, dan Wafid. Kali ini, Mindo juga diikutkan. Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin memperkenalkan Mindo kepada Wafid kemudian meminta Wafid agar Mindo difasilitasi untuk mendapatkan proyek di Kemenpora.
"Kemudian merekomendaiskan PT DGI sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut," kata Kadek.
Atas permintaan tersebut, Wafid bersedia melaksanakan asalkan pimpinanya dan teman-teman di DPR setuju. "Kemudian ditanggapi terdakwa bahwa hal tersebut sudah 'clear and clean'" ujar Kadek.
Selanjutnya, Mindo diminta berkoordinasi dengan Wafid. Grup Permai Beli Proyek Menurut jaksa, untuk mendapatkan anggaran proyek wisma atlet dan Hambalang tersebut, perusahaan Nazaruddin, Grup Permai mengeluarkan uang Rp 16,7 miliar yang diberikan kepada Badan Anggaran DPR dan pihak Kemenpora, yakni Wafid Muharam. Uang ke Banggar diberikan melalui Angelina Sondakh dan Wayan Koster sementara uang ke Wafid melalui Paulus Nelwan.
Selanjutnya, teknis pemenangan PT DGI lebih banyak diurus Mindo Rosalina Manulang dengan tetap berkoordinasi dengan Nazaruddin. Commitment fee untuk Nazaruddin Atas imbalannya mengatur pemenangan PT DGI, Nazaruddin mendapatkan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar. Besaran fee tersebut ditentukan Nazaruddin.
Pada Februari 2011 dan Maret 2011, Manajer Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris menyerahkan kepada Nazaruddin bagian dari commitment fee senilai Rp 4,6 miliar berupa cek. "Terdakwa mengetahui penerimaan lima lembar cek sebagai realisasi atas commitment fee dari PT DGI," ujar jaksa Kadek.
Selanjutnya, cek dari Idris tersebut dicairkan kemudian disimpan dalam brankas Grup Permai yang dikuasai Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan.
JPU juga menilai, alibi pihak Nazaruddin yang selama ini mengatakan kalau Grup Permai adalah perusahaan milik Anas Urbaningrum, tidak dapat diterima. Menurut jaksa, pemilik sesungguhnya Grup Permai adalah Nazaruddin. Hal itu terbukti melalui fakta yang menunjukkann kalau Nazaruddin memimpin setiap rapat keuangan, menerima laporan keuangan Grup Permai, menentukan persetujuan pengeluaran keuangan, juga menentukan besaran commitment fee.
Nazaruddin ajukan pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Nanti untuk tanggapannya, saya juga sendiri, tim lawyer sendiri, karena banyak hal-hal yang harus diluruskan," kata Nazaruddin. Persidangan pun dilanjutkan pada Senin, 9 April 2012.

Klaus/kompas

No Response to "Nazaruddin Dituntut Tujuh Tahun Penjara"

Leave A Reply

Pengikut