trigonews.com Inafis Tumpang Tindih Dengan KTP

24 April 2012

Inafis Tumpang Tindih Dengan KTP

Posted on 00.44 by Unknown


Tumpang Tindih dengan E-KTP




Polisi menambah jenis kartu identitas masyarakat dengan meluncurkan kartu Indonesian Automatic Fingerprint Identification atau Inafis seharga Rp 35 ribu. Namun, keberadaannya menimbulkan pro-kontra. Banyak yang berpendapat, Inafis dinilai tidak diperlukan karena tumpang tindih dengan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik).


Sularsi, Koordinator Divisi Pengaduan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
SELAIN itu, penerbitan Inafis dituding melanggar undang-undang. Penilaian itu disampaikan Koordinator Divisi Pengaduan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi.
Menurut Sularsi, kartu identitas masyarakat tidak perlu terlalu banyak, cukup hanya satu yakni e-KTP atau KTP elektronik. “Kita itu terlalu banyak identitas. Sebenarnya kita hanya perlu satu, ya KTP itu,” ujarnya.
Nah, mestinya fungsi e-KTP dimaksimalkan agar data kependudukan dapat di-input atau dibagi dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan informasi tentang kependudukan seorang warga negara. "Perlu diatur soal otoritas siapa yang boleh membuka data kependudukan. “Khususnya kepada polisi, seperti di luar negeri,” tuturnya.
YLKI juga berpendapat, kewajiban bagi setiap warga untuk membayar Rp 35 ribu untuk pembuatan kartu Inafis tidak beralasan karena manfaatnya tidak jelas. Di samping itu, jika memang suatu keharusan idealnya digratiskan.. “Kenapa masyarakat yang harus membayar? Itu kan lebih untuk kepentingan polisi. Selain itu, manfaatnya sendiri apa buat masyarakat?” kecamnya.
Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut dalam Inafis, selain memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, juga sidik jari pemilik kartu. Selain itu ada juga nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank. Seluruhnya masuk dalam pendataan.
Sepekan diluncurkan Selasa (17/4), loket pendaftaran kartu Inafis di Polres Jakarta Selatan sudah dibuka untuk umum. Namun, beberapa hari ini loket itu masih sepi pendaftar, malah lebih banyak anggota kepolisian yang berjaga.
Memang, Inafis belum diwajibkan kepada masyarakat. Namun bagi pemohon SIM baru harus membuatnya. Pembuatan Inafis dikenakan biaya Rp35.000. Diharapkan, pada 2014 nanti kartu Inafis dimiliki seluruh penduduk Indonesia.
Banyak juga yang memertanyakan perbedaan kartu ini dengan e-KTP. Kartu Inafis layaknya e-KTP plus data catatan kriminal pelakunya. Pengamat telematika Abimanyu Wachjoewidajat berpendapat ada 5 hal yang mendasari pemikiran kalau kartu Inafis akan tumpang tindih dengan e-KTP.
1. Perlu diketahui bahwa secara struktur/hirarki maka pasti/mutlak/ seharusnya e-KTP lebih tinggi derajatnya daripada Inafis karena e-KTP adalah kartu bagi penduduk (yang sudah cukup umur) sedangkan INAFIS hanya dibutuhkan bagi mereka yang akan berurusan administrasi dengan Polisi. Dengan demikian sewajarnya Inafis diterbitkan setelah e-KTP beres. Bila demikian halnya lalu bagaimana mungkin Inafis dapat dikeluarkan lebih dulu sebelum e-KTP?
2. Inafis dikatakan tetap berisi data-data kependudukan (yang notabene telah ada pada e-KTP). Lalu apa artinya integrasi apabila Inafis juga berisi data-data yang sudah ada di e-KTP? Seyogyanya hal yang disebut integrasi adalah bila Inafis hanya menggunakan/mengacu data e-KTP untuk info-info yang sudah dimiliki e-KTP.
3. Inafis berisi nomor kendaraan, nomor BPKB (padahal kedua nomor tersebut sudah ada pada Samsat dan info tersebut mengacu pada system komputerisasi Dispenda, berarti dengan adanya Inafis apakah database Samsat kelak ditiadakan? Padahal key antara kedua obyek tersebut sangat berbeda dan keduanya tidak relevan dihubungkan secara demikian. Seyogyanya informasi yang menghubungkan antara e-KTP dan kendaraan adalah hanya data kepemilikan/nomor KTP. Tanpa mengurusi data-data lainnya. Lagi pula varian kepemilikan orang atas kendaraan sangat berbeda.
4. Inafis berhubungan dengan sertifikat rumah, rekening bank dan lain-lain. Bukankah urusan itu semua urusannya dengan kependudukan yang berarti cukup dicatat pada e-KTP. Bila dianggap Inafis perlu data tersebut maka bila Inafis sudah link dengan e-KTP maka sebenarnya tidak perlu lagi Inafis berisi data sertifikat rumah, rekening bank dan lain-lain.
5. Inafis dihubungkan dengan pajak. Apa hubungannya polisi dengan urusan pajak? Polisi baru bertindak apabila ada penyelewengan urusan pengelolaan pajak. Selebihnya urusan pajak bukan wewenang polisi


sumber : monitorindonesia.com

No Response to "Inafis Tumpang Tindih Dengan KTP"

Leave A Reply

Pengikut