24 Mei 2011
Setelah Nunun, Kapan Giliran Miranda Tersangka?
jakarta, 24/05/2011
Setelah Nunun Nurbaeti ditetapkan tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu, kini publik masih menanti keberanian KPK menetapkan Mantan Deputi Gubernur BI, Miranda S Goeltom, sebagai tersangka.KOORDINATOR Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman, memberikan apresiasi pada KPK yang berani menetapkan Nunun sebagai tersangka. “Tapi bagaimana status Miranda. Apakah KPK berani menetapkannya sebagai tersangka,” tanya Fadjroel.
Kendati demikian, Fadjroel optimistis KPK bisa mengungkap peran Miranda, termasuk mengungkap siapa dalang di balik skandal suap ini. “Saya yakin akan terungkap sampai dari mana asal uang tersebut. Kemungkinan dari kelompok usaha yang sangat kuat,” kata dia tanpa mau menyebutkan secara rinci kelompok tersebut.
Dia juga mengaku sudah pernah bertemu jajaran pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Busyro Muqoddas yang memastikan akan membuka secara terang benderangan kasus suap BI ini.
“Saya pernah bicara dengan Pak Busyro, yang pada prinsipnya KPK tengah berusaha seperti memakan bubur panas. Jadi memang harus dari pinggir dulu, yaitu menahan 19 politisi, lalu ke tengah dan akhirnya mengungkap dari mana uang suap itu,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Koodinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai KPK telah memendam penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap Travaller Cheque (TC) pemenangan Miranda Swaray Goeltom Sebagai Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Pasalnya, sepengetahuan Adnan pengumuman Nunun Nurbaeti sebagai tersangka hari ini, bukanlah barang baru.
Adnan mengaku sudah menegatahui penetapan Nunun sebagai tersangka jauh sebelum hari ini. “Wah, itu penetapan tersangka, sudah lama,” ujar dia, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/5/2011).
Sama halnya dengan terdakwa Agus Condro, sebagai penerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur BI. “KPK sampai pada satu sikap untuk menetapkan Nunun sebagai tersangka, artinya KPK serius. Kita mesti hargai KPK,” kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
Agus menilai kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini tidak akan terhenti sampai di Nunun. Menurutnya, kasus ini masih bisa berkembang seiring munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan.
Dia berpendapat, adanya penetapan tersebut berarti KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk mempidanakan Nunun. “Ini kan masih berkembang dalam persidangan. Ada fakta baru yang muncul atau KPK sudah menyimpan sesuatu untuk strategi mereka,” ujar politisi asal Jawa Tengah ini.
Dilain sisi, Agus menyambut baik penetapan pengusaha Nunun. Dia memberikan apresiasi atas langkah KPK yang berani menyeret istri anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun itu.
“Karena memang susah (menjerat Nunun-red), katanya sakit belum bisa diperiksa segala macam. Tetapi KPK berani mengambil kesimpulan bahwa Nunun layak dijadikan tersangka,” ujar mantan politisi PDIP ini.
■ Cahaya Hakim
Label
- alexa (2)
- ekonomi (28)
- google (3)
- greenpeace (5)
- iptek (21)
- Kolom pengaduan (3)
- kriminal (6)
- liburan natal 2008 (1)
- Musik (10)
- nasional (30)
- olah-raga (16)
- parsoburan (1)
- perbankan (1)
- pilkada dki (16)
- politik (76)
- rs carolus (3)
- selebritas (37)
No Response to "Setelah Nunun, Kapan Giliran Miranda Tersangka?"
Leave A Reply