trigonews.com Ganja Mau Legal

7 Mei 2011

Ganja Mau Legal

Posted on 11.43 by Unknown

Pihak kepolisian mengaku akan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU yang berlaku. Ini berkaitan dengan usulan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang hendak melegalkan tanaman ganja.

Pihak kepolisian mengaku akan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU yang berlaku. Ini berkaitan dengan usulan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang hendak melegalkan tanaman ganja.

Kombes Boy Rafli Amar
KALAU betul itu mau disampaikan, saya menyarankan kepada pihak-pihak yang punya ide seperti itu disampaikan kepada legislatif. Nanti, bersama yudikatif dan eksekutif, akan menerima masukan-masukan seperti itu, silakan menyampaikan argumentasi yang jelas mengapa ini perlu dilegalkan,” ungkap Kabag Penum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Ditegaskan Boy, pihaknya akan tetap berpegang pada hukum positif yang berlaku, yakni mengonsumsi ganja itu merugikan bagi kesehatan dan merusak generasi muda. Dia juga mengimbau agar penyampaian usulan legalisasi ganja itu hendaknya berjalan tertib dan sesuai mekanisme yang ada.
”Kalau ada pihak yang akan melegalkan, hendaknya menyampaikan dengan tidak melanggar hukum. Silakan sampaikan dengan tertib, kemudian kita harus berdasarkan mekanisme yang berlaku di negara kita terkait dengan masalah keberadaan hukum positif,” tambah dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyangkal ada keuntungan medis yang bisa diperoleh dari ganja. “Belum ditemukan manfaat dari ganja sampai saat ini,” kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/5/2011).

BNN sendiri belum mendengar ada negara yang melegalkan penggunaan ganja. Dijelaskan Sumirat, Belanda pernah melegalkan ganja di masyarakat dengan beberapa catatan, tapi sekarang mereka mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Menurut Sumirat, ganja saat ini termasuk pada narkotika golongan I, sejajar dengan heroin dan kokain. Ini lantas dikuatkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Artinya, ganja otomatis termasuk yang dilarang pemerintah. Yang mengajak melegalkan perlu didalami, apa motif di belakang aksi tersebut,” tambah dia.
Di Indonesia sendiri, lanjut Sumirat, secara budaya yang menggunakan ganja hanya di Aceh dan digunakan untuk bumbu masak. Karenanya, tidak bisa digeneralisir kalau di seluruh Indonesia menggunakan ganja.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Unpad Sudigdo Adi mengatakan, jika zat inti ganja diekstraksi dan dipakai terus menerus bisa membuat kerusakan permanen pada jaringan syaraf, sekaligus bisa merusak otak.
Karenanya, Sudigdo meminta kepada pihak yang ingin melegalkan ganja untuk memaparkan penelitian ilmiahnya terlebih dulu. Pasalnya, dalam penelitian yang sudah berlangsung lama ganja terbukti membahayakan.

”Kalau ada yang bilang ganja menyembuhkan penyakit tertentu, ya buktikan secara scientific, jangan hanya sugesti,” harap dia.
Ishak H Pardosi

No Response to "Ganja Mau Legal"

Leave A Reply

Pengikut