14 Mei 2011
Banyak Anak Pejabat Terjerat Narkoba?
Posted on 12.13 by Unknown
Benarkah Hukuman Pembawa 1 Gram Diperingan Karena Banyak Anak Pejabat Terjerat Narkoba?
[JAKARTA] Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat edaran yang menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi pencandu narkoba yang baru pertama kali membawa sabu-sabu dalam kadar maksimal satu gram.
"Surat ketua MA (SEMA) tanggal 17 April 2011 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia yang memperintahkan para hakim memberikan hukum dengan sistem rehabilitasi khususnya pada pencandu yang tertangkap tangan pada saat itu baru pertama kali," kata Patrialis di Mataram NTB, baru-baru ini.
Menurut Patrialis, SEMA itu menyebutkan, ada 16 jenis yang dikualifikasi, diantaranya jika kualifikasikan sabu-sabu maksimal satu gram, di atas satu gram terafinya sudah berbeda. Jika ekstasi, lanjutnya, seberat 2,4 gram atau sekitar delapan butir, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram.
Patrialis mengatakan bahwa SEMA ini mendahului Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2011 untuk menerapkan sistem rehabilitasi bagi pencandu narkoba. Menkumham juga mengungkapkan bahwa untuk pencandu narkoba, Indonesia sudah punya UU nomor 35 tahun 2009 yang memungkinkan penghukuman sistem rehabilitasi bagi pencandu narkoba.
Patrialis juga membantah bahwa pencandu narkoba yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu maksimal satu gram itu dibebaskan.
"Tidak dibebaskan, proses tetap berlanjut tetapi penghukuman adalah rehabilitasi," katanya.
Dia juga menegaskan putusan pengadilan ini juga untuk mengetahui apakah pencandu sudah pernah tertangkap atau belum."Kalau sudah dua kali maka akan tetap dihukum," tegas Patrialis.
Ringannya hukuman bagi pecandu narkoba menurut sumber SP dilakukan, karena ditengarai banyak anak pejabat yang sudah terjerat narkoba.
Menurut sumber SP ini, narkoba di Indonesia sudah bukan lagi jadi tempat perantara, melainkan sudah sindikat.
“Saat ini para bandar-bandar mengesampingkan dulu keuntungan. Mereka terfokus menjerat anak-anak pejabat sehingga menjadi pecandu narkoba. Kalau sudah begini pasti gampang di setir. Apalagi para pejabat tak mau mereka terekspos karena anak terlibat narkoba. Akhirnya dicarikan aturan yang meringankan,” ungkapnya.
freddy pardosi--pemred stlevi press
"Surat ketua MA (SEMA) tanggal 17 April 2011 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia yang memperintahkan para hakim memberikan hukum dengan sistem rehabilitasi khususnya pada pencandu yang tertangkap tangan pada saat itu baru pertama kali," kata Patrialis di Mataram NTB, baru-baru ini.
Menurut Patrialis, SEMA itu menyebutkan, ada 16 jenis yang dikualifikasi, diantaranya jika kualifikasikan sabu-sabu maksimal satu gram, di atas satu gram terafinya sudah berbeda. Jika ekstasi, lanjutnya, seberat 2,4 gram atau sekitar delapan butir, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram.
Patrialis mengatakan bahwa SEMA ini mendahului Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2011 untuk menerapkan sistem rehabilitasi bagi pencandu narkoba. Menkumham juga mengungkapkan bahwa untuk pencandu narkoba, Indonesia sudah punya UU nomor 35 tahun 2009 yang memungkinkan penghukuman sistem rehabilitasi bagi pencandu narkoba.
Patrialis juga membantah bahwa pencandu narkoba yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu maksimal satu gram itu dibebaskan.
"Tidak dibebaskan, proses tetap berlanjut tetapi penghukuman adalah rehabilitasi," katanya.
Dia juga menegaskan putusan pengadilan ini juga untuk mengetahui apakah pencandu sudah pernah tertangkap atau belum."Kalau sudah dua kali maka akan tetap dihukum," tegas Patrialis.
Ringannya hukuman bagi pecandu narkoba menurut sumber SP dilakukan, karena ditengarai banyak anak pejabat yang sudah terjerat narkoba.
Menurut sumber SP ini, narkoba di Indonesia sudah bukan lagi jadi tempat perantara, melainkan sudah sindikat.
“Saat ini para bandar-bandar mengesampingkan dulu keuntungan. Mereka terfokus menjerat anak-anak pejabat sehingga menjadi pecandu narkoba. Kalau sudah begini pasti gampang di setir. Apalagi para pejabat tak mau mereka terekspos karena anak terlibat narkoba. Akhirnya dicarikan aturan yang meringankan,” ungkapnya.
freddy pardosi--pemred stlevi press
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
- alexa (2)
- ekonomi (28)
- google (3)
- greenpeace (5)
- iptek (21)
- Kolom pengaduan (3)
- kriminal (6)
- liburan natal 2008 (1)
- Musik (10)
- nasional (30)
- olah-raga (16)
- parsoburan (1)
- perbankan (1)
- pilkada dki (16)
- politik (76)
- rs carolus (3)
- selebritas (37)
No Response to "Banyak Anak Pejabat Terjerat Narkoba?"
Leave A Reply