trigonews.com Kasus Sedot Pulsa Dipeti Eskan

9 Maret 2012

Kasus Sedot Pulsa Dipeti Eskan

Posted on 00.01 by Unknown

St. Levi Press, Jakarta

Kasus pencurian pulsa yang telah merugikan banyak konsumen telepon seluler hingga kini masih menggantung. Bahkan, Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR harus mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Ilustrasi
"KITA ingin mengetahui sudah sejauh mana follow-up yang dilakukan kepolisian dari data dan fakta yang sudah kami kumpulkan dari berbagai RDP, raker dengan para nara sumber yang terkait pencurian pulsa, yang datanya sudah kami berikan kepada kepolisian," kata anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya saat tiba di Mabes Polri, Kamis (1/3/2012).

"Kedatangan kita ke sini mempunyai makna, mendesak polisi sesegera mungkin menetapkan tersangka. Jadi kalau data dan faktanya sudah cukup dan prosesnya sudah mengikuti koridor hukum, kita berharap sebagaimana permintaan masyarakat, penetapan tersangka itu harus bisa segera diumumkan pihak kepolisian," tambah Tantowi.


Harus diakui, pengusutan kasus sedot pulsa yang diduga dilakukan oleh operator penyelenggara layanan jasa pesan premium (operator penyedia konten) ini memang tergolong rumit. Lantas, bagaimana sebenarnya kasus ini bisa dipahami secara menyeluruh sehingga mampu menjawab rasa keadilan masyarakat luas?

Maddenleo T. Siagian, S.H. & Ansitus M. Simangunsong, S.H dari MS Partnership, Attorney at Law menjelaskan analisis hukum kasus sedot pulsa yang juga telah menyedot perhatian publik itu:

Analisis Hukum

Dalam kegiatan bisnis ini, terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu (i) pelaku usaha sebagai Operator Telekomunikasi, (ii) pelaku usaha sebagai Penyelenggara Layanan Jasa Pesan Premium, dan (iii) konsumen, sebagaimana ternyata dalam definisi Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), yang masing-masing dapat terlihat dalam kutipan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen dikutip sebagai berikut:
“Konsumen adalah setiap orang pemakai  barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen dikutip sebagai berikut:
“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan  kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”

Sedangkan, terkait dengan produk yang ditawarkan pelaku usaha untuk dinikmati konsumen adalah jasa pesan premium sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Perlindungan Konsumen  yang dikutip sebagai berikut:
“jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimamfaatkan oleh konsumen.”

Penyelenggaraan jasa pesan premium lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast) (selanjutnya disebut PerMen Kominfo No 1 tahun 2009). Pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan jasa pesan premium adalah penyelenggaraan jasa sms dan atau mms yang diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan atau tidak berlangganan, dengan tarif yang lebih tinggi daripada tarif penyelenggaraan jasa sms dan atau mms”

Dari pasal 1 angka 11 di atas dapat ditarik beberapa unsur tentang penyelenggaraan jasa pesan premium, yaitu :
1.Bentuknya sms dan/atau mms;
2.Berlangganan dan/atau tidak berlangganan;
3.Tarif yang lebih tinggi dari tarif sms atau mms

Mekanisme penyelenggaraan pesan premium adalah :
a.Berlangganan; yaitu dengan cara pesan dikirimkan kepada pengguna (konsumen) setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu lalu pengguna (konsumen) akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa premium secara berkala.
b.Tidak berlangganan; yaitu penyelenggaraannya dengan mengirimkan pesan kepada pengguna (konsumen) setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu dan pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak secara berkala.

Dalam kasus pencurian pulsa ini, ada dua jenis konsumen yang dirugikan, yaitu :
a.Konsumen yang menyatakan kesediaan untuk berlangganan atau setuju untuk berlangganan suatu produk konten selular yang disediakan provider.
b.Konsumen yang tidak tahu bahwa pulsanya disedot atau tidak pernah menyatakan kesediaan untuk belangganan suatu produk konten selular.

Konsumen jenis pertama adalah konsumen yang secara sadar melakukan registrasi terhadap penawaran yang dilakukan pelaku usaha penyelenggara layanan jasa pesan premium, sedangkan konsumen yang kedua adalah orang yang tidak pernah melakukan registrasi tetapi pulsanya terus menerus berkurang karena menerima layanan pesan premium. Kedua jenis konsumen ini tentu harus dibedakan karena jenis konsumen yang pertama setidaknya sudah tahu resiko dari berlangganan layanan jasa pesan premium ini. Pengalaman penulis sendiri, kekurangan dalam penyelenggaraan pesan premium ini adalah kurangnya informasi yang disediakan oleh pelaku usaha. Layanan dan informasi tersebut meliputi:

1. Di saat pengguna (konsumen) ingin berhenti berlangganan caranya susah karena tidak tahu harus UNREG ke nomor mana dan saat UNREG masih dikenakan biaya dan atau masih datang pesan yang menyatakan “apakah pelanggan yakin berhenti langganan pesan premium?” dan saat pesan tersebut masuk telepon seluler terkadang dipotong pulsa, selain itu untuk melakukan satu keinginan (berhenti berlangganan) pengguna harus mengirim pesan sebanyak dua kali atau lebih dengan tarif yang lebih mahal dari sms biasa padahal operatornya sudah tahu bahwa pengguna ingin berhenti berlangganan tetapi prosesnya masih diperpanjang demi meraup keuntungan yang lebih besar.

2. Informasi yang disediakan pelaku usaha baik penyelenggara layanan jasa premium maupun operator seluler masih sangat terbatas, seperti berapa biaya/pulsa yang terpotong setiap menerima pesan premium, sampai kapan berlangganan (apakah diperpanjang otomatis atau tidak), berapa pesan yang akan diterima pengguna (konsumen) setiap hari.

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c, konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Informasi menjadi hal yang vital dalam pengembangan hak-hak dasar konsumen. Hak keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi atau menggunakan barang dan/atau jasa  sangat bergantung pada informasi yang diperoleh. Informasi yang memadai membuka kesempatan kepada konsumen untuk memilih dan memutuskan apakah membeli suatu barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha. Lebih lanjut  setelah menggunakan barang dan/atau jasa, konsumen berhak memberikan tanggapan atas informasi yang diterima berupa pendapat dan keluhan jika kemudian hari tidak sesuai dengan informasi tersebut. Demikian halnya dalam kasus sedot pulsa ini bahwa informasi yang disediakan penyelenggara layanan jasa pesan premium masih sangat terbatas.

Untuk kebutuhan informasi bagi konsumen setelah melakukan pendaftaran layanan pesan premium, pelaku usaha mempunyai kewajiban sebagimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 yang dikutip sebagai berikut:
“Setelah pendaftaran (registrasi/aktivasi) dilakukan, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan  informasi kepada pengguna sekurang-kurangnya:
a.pendaftaran (registrasi/aktivasi) telah berhasil;
b.layanan telah dapat digunakan;
c.identitas penyelenggara jasa pesan premium;
d.tarif yang akan dikenakan kepada pengguna;
e.cara penghentian berlangganan (deregistrasi/deaktivasi);
f.periode waktu berlangganan;
g.Pusat Panggilan (Call Centre) yang dapat dihubungi.”

Sekalipun aturan di atas telah jelas, namun faktanya tidak dapat disangkal pelaku usaha masih sering lalai memberi informasi yang utuh, yang merugikan konsumen khususnya konsumen yang tidak melakukan pendaftaran layanan jasa pesan premium yang secara tidak sadar pulsa dipotong (tersedot) secara sepihak.

Upaya Hukum

Terkait kesalahan atau kelalaian pelaku usaha yang menimbulkan kerugian, konsumen dapat menuntut ganti kerugian sebagaimana diakomodasikan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 yang dikutip sebagai berikut:
“(1)  Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna,
(2)  Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
(3)  Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara pesan premium.”

Selanjutnya, dalam Pasal 45 dan 46 UU Perlindungan Konsumen diatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen/kelompok konsumen dengan pelaku usaha. Isi Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen tersebut adalah :
“1.Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui lembaga    peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
3. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
4. apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak

Pasal 46
“1. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :
a.seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b.kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c.lembaga pelindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa   tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen   dan telah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan anggaran dasarnya;
d.pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
2. Gugatan diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masayarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau   huruf d diajukan kepada peradilan umum
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur Peraturan Pemerintah.

Adapun dasar menuntut ganti kerugian di atas dapat didasarkan kepada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Namun demikian, langkah hukum berupa laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan dapat juga ditempuh, tentu apabila unsur-unsur pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana terpenuhi.
Pardosi

No Response to "Kasus Sedot Pulsa Dipeti Eskan"

Leave A Reply

Pengikut