trigonews.com Rieke: Pasal 6a Pasal Siluman

30 Maret 2012

Rieke: Pasal 6a Pasal Siluman

Posted on 20.07 by Unknown



Jakarta Ada beberapa opsi yang dibahas forum lobi terkait kenaikan harga BBM, salah satunya adalah meminta agar pasal 7 ayat 6 ditambah dengan pasal 6 ayat huruf a. Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka, penambahan pasal 6 huruf a tersebut adalah pasal siluman.

"Kalau memang serius menolak kenaikan harga BBM, maka harus clear pasal 7. Ayat 6 tidak dihapus dan tidak ada sisipan pasal-pasal siluman. Yang menolak, ya menolak. Jangan memasukkan pasal-pasal lain bahwa bulan ini tarif BBM tidak naik, tapi kalau ada penambahan pasal 6a berarti pakai acuan diserahkan pemerintah dengan kenaikan ICP (Indonesia Crude Oil Price) 10 persen atau 15 persen dan bulan depan kenaikan itu pasti terjadi,' ujar Rieke, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Menurut Rieke, dengan adanya pasal sisipan itu akan memungkinkan kenaikan harga BBM jika harga minyak dunia mengalami kenaikan. Pasalnya harga minyak dunia tidak bisa diprediksi.

"Kalau ada pasal sisipan seperti ini, saya menduga itu harga BBM akan naik. Hari ini tidak akan naik jika ini disahkan karena kenaikan ICP belum sampai 10 persen tapi kalau besok harga minyak dunia naik 10 persen karena memang harganya fluktuatif," terang anggota Komisi IX ini.



Rieke meminta kepada fraksi di DPR bersikap tegas menolak atau mendukung kenaikan harga BBM. Ia juga berharap masyarakat tetap mendukung langkahnya untuk menolak kenaikan harga BBM.

"Harus hati-hati karena banyak kalimat susupan dengan bahasa yang sangat teknis yang rakyat tidak mengerti. Seolah fraksi a dan b menolak kenaikan BBM tapi kemudian mereka menambahkan pasal 6a yang berarti menyerahkan kepada pemerintah," ujar Rieke.

"Saya harap masyarakat juga mengontrol ini dan memperhatikan sama-sama. Kita desak menolak kenaikan harga BBM, berarti menolak adanya sisipan pasal-pasal yang tidak penting itu. Tolak ya tolak, pasal 7 ayat 6 harus tetap dipertahankan," imbuhnya.

Sidang paripurna DPR diskors untuk forum lobi. Forum lobi digelar karena ada beberapa perbedaan pandangan mengenai pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012 tentang kewenangan menyesuaikan harga BBM.

Perbedaan-perbedaan pandangan itu bisa disederhanakan sebagai berikut:
1. Meminta agar pasal 7 ayat 6 tidak diubah. Bunyi pasal 7 ayat 6 adalah sebagai berikut: "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan."
Pendukung opsi ini adalah FPDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura

2. Meminta agar pasal 7 ayat 6 ditambah dengan pasal 6 ayat huruf a. Penambahan huruf a pada ayat 6 ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau penurunan dari asumsi. Draf pasal 7 ayat 6 a ini sebagai berikut: Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari … % (… persen) dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Opsi ini dipilih Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS.

sumber : detiknews

No Response to "Rieke: Pasal 6a Pasal Siluman"

Leave A Reply

Pengikut