trigonews.com Yusril VS Patrialis Akbar

1 Juli 2011

Yusril VS Patrialis Akbar

Posted on 19.00 by Unknown

MENKUM HAM Patrialis Akbar enggan meladeni pernyataan Yusril yang menyebut dirinya goblok. “Alhamdulilah, saya dibilang goblok, berarti masih banyak yang pintar,” kata Patrialis.

Patrialis tampak bingung. Yusril mempermasalahkan digunakannya UU No. 9 tahun 1992 yang sudah tidak berlaku untuk pencekalan terhadap dirinya. Sebab UU tersebut sudah diganti dengan UU No. 6 tahun 2011. Masa tahanan pun dianggap janggal, karena berlaku 1 tahun, sementara seharusnya 6 bulan. “Kami menindaklanjuti permintaan dari Kejaksaan Agung. Itu saja. Kalau keberatan, sama Jaksa Agung,” ujar Patrialis.

Kejagung mengakui kesalahan mereka dalam membuat keputusan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra. Keputusan cekal sebelumnya No. 195/D/Dsp.3/6/211 telah diganti dengan keputusan baru No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011.

Yusril menilai, ralat masa cekal tersebut menunjukkan pengakuan salah dan ketakutan Kejagung. “Kejagung takut menghadapi gugatan saya di PTUN Jakarta, sehingga buru-buru mencabut keputusannya. Kalau sudah dua kali salah, kapan Kejagung akan mengaku salah menangani perkara Sisminbakum?” ujar Yusril dalam rilis yang diterima Monitor Indonesia, Rabu (29/6/2011).

Sehubungan dengan itu, Yusril mengatakan, Mahkamah Agung (MA) secara tegas sudah menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus Sisminbakum.

“Tapi sampai kini masih ada keinginan Kejagung untuk PK putusan kasasi itu, dan melanjutkan mendakwa saya dan Hartono ke pengadilan. Kapan Kejagung akan mengaku salah menangani kasus ini?” tanya Yusril.

Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejagung agar jangan coba-coba merubah Surat Keputusan pencekalan dirinya yang nyata salah dan melawan hukum untuk menyesuaikannya dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Wakil Jaksa Agung Darmono berkeras mengatakan bahwa keputusan cekal yang mereka buat sah, meskipun menggunakan UU No. 9 Tahun 1992, meskipun sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Yusril mengingatkan.

Perubahan itu justru akan mencoreng, bukan saja wajah Wajagung Darmono, tetapi juga seluruh jajaran Kejagung, yang menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum.

“Kalau suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut SK itu seenaknya. Domain pencabutan kini sudah berada di tangan pengadilan,” tegas Yusril.

“Nanti pengadilan yang akan memutuskan SK tersebut harus dibatalkan atau tidak. Saya yang menggugat, maka Jaksa Agung yang harus mempertahankan argumentasinya. Biarkan semuanya berjalan secara fair, sehingga nanti akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah”, tegas Yusril.

No Response to "Yusril VS Patrialis Akbar"

Leave A Reply

Pengikut