trigonews.com Menyikapi sebutan "Goblok" Yusril

1 Juli 2011

Menyikapi sebutan "Goblok" Yusril

Posted on 18.38 by Unknown

Kejaksaan Agung kembali mendapat ujian berat dari lawan yang sama. Apa daya, dalam urusan ilmu hukum, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya belum tertandingi. Ini bisa dibuktikan dengan lengsernya Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, tahun lalu. Belum genap setahun, Jaksa Agung Basrief Arief yang menggantikan posisi Hendarman, juga tak lolos dari serangan maut Yusril. Kendati tidak membuat Basrief pensiun dini sebagai PNS, wajah korps kejaksaan setidaknya makin tercoreng.


Jaksa Agung Goblok




SEKADAR mengingatkan, perdebatan hukum antara Yusril dengan Kejaksaan Agung sebenarnya sudah memasuki usia satu tahun. Ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 24 Juni 2010 lalu. Yusril tak sendiri, mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibyo juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga langsung mengirimkan permintaan pencekalan kepada Kementerian Hukum dan HAM atas nama Yusril.

Seolah tak mau kecolongan, setahun paska pencekalan Yusril, Kejaksaan Agung kembali memperpanjang kebijakan cekal itu. Sial bagi Jaksa Agung, keteledoran anak buahnya yang tidak cermat mengamati perubahan aturan hukum, justru membuatnya makin terpojok. Sebab, UU Imigrasi yang digunakan sebagai acuan mencekal Yusril, ternyata sudah tak berlaku alias basi.

Akibatnya, Yusril lalu menyematkan kata “goblok” kepada dua pejabat tinggi di negeri ini, yakni Jaksa Agung dan Menkumham Patrialis Akbar.

“Saya minta maaf, tapi saya tidak bisa mengatakan hal lain, kalau petinggi hukum mencekal memakai UU yang sudah mati, saya tidak punya istilah lain untuk mengatakan kedua orang itu, kecuali goblok,” kata Yusril, Senin (27/6/2011).

Kata “goblok” yang disebut Yusril tentu saja membuat Jaksa Agung seakan kebakaran jenggot. Pasalnya, Basrief merasa sangat yakin UU Imigrasi yang dijadikan dasar perpanjangan cekal Yusril hingga kini masih berlaku.

Tidak kuat dihajar kiri kanan oleh Yusril, Kejaksaan Agung akhirnya menyerah sekaligus mengakui adanya kekeliruan dalam surat permintaan cekal Yusril. Anehnya, kekeliruan itu ternyata diakibatkan oleh tim kejaksaan yang menganggap remeh perubahan UU Imigrasi.

Ternyata, Tim Kejaksaan hanya melakukan copy paste atas undang-undang imigrasi yang lama. Sehingga dalam pembuatan format surat cekal (kedua) tidak mencantumkan UU Imigrasi yang baru disahkan.

“Kita mengakui, ada kekeliruan yang dilakukan oleh tim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rahmad di Jakarta, Selasa (28/6/2011).

Merujuk pada keterangan Yusril, UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang digunakan sebagai dasar pencekalan dirinya sudah ternyata dicabut. Selanjutnya, UU tersebut telah digantikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

No Response to "Menyikapi sebutan "Goblok" Yusril"

Leave A Reply

Pengikut