trigonews.com Profesi Penunjang Pasar Modal

5 Juni 2011

Profesi Penunjang Pasar Modal

Posted on 17.43 by Unknown

Perdagangan Asset backed Securities juga memerlukan profesi penunjang pasar modal lainnya seperti akuntan publik, dan konsultan hukum.
Dalam sekuritisasi kosultan hukum berwenang memberikan pendapat:
1. dari segi hukum (legal opinion)mengenai proses hukum sekuritisasi
2. aset yg dijaminkan ke dalam instrumen tersebut.

Batas tanggung jawab dari konsultan hukum tersebut adalah sebatas dari nilai kebenaran atas dokumen yg digunakan dalam proses sekuritisasi. Dengan pendapat konsultan hukum tersebut, para pihak yg memberikan keputusan dalam efektivitasnya instrumen sekuritisasi dapat menolak datau menerima diciptakanya sekuritisasi aset tersebut.

Akuntan publik merupakan profesi yg memberikan informasi keuangan dalam proses sekuritisasi yg dilakukan. Akuntan publik memberikan jaminan kewajaran informasi keuangan sekuritisasi aset. Akuntan menilai kewajaran laporan keuangan yg disusun berdasarkan standar akuntansi dan juga peraturan lembaga resmi lainnya.
Prinsip Akuntansi yg berlaku umum ditafsirkan sebagai prinsip akuntansi Indonesia yg disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia(SK Menteri Keuangan Nomor 859/kmk.01/1987.
sumber : investasi sekuritisasi aset; DR. AH. Manurung
publisher : freddy pardosi

No Response to "Profesi Penunjang Pasar Modal"

Leave A Reply

Pengikut