Stlevi Press, 11/11/2011
Regulator diminta segera menetapkan Permenkominfo soal penataan pita frekuensi layanan seluler generasi ke tiga (3G) demi terciptanya kepastian usaha pada industri telekomunikasi.
"Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada Telkomsel Sampai akhir tahun ini"
"Pemerintah seharusnya memahami bahwa makin cepat regulasi itu diputuskan maka semakin baik pula bagi industri," kata Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi, di Jakarta, Rabu.
Menurut Mas Wigrantoro, lambannya penetapan Permenkominfo bisa jadi ada pertimbangan lain, misalnya, ada posisi tawar menawar oleh pihak tertentu, atau upaya mengulur waktu sehingga publik tidak lagi perduli atas rencana penataan spektrum tersebut.
Ia menjelaskan dalam kebijakan dan regulasi kepastian itu sifatnya temporer atau jangka pendek, karena regulasi yang katanya membuat kepastian, pada akhirnya menjadi tidak pasti lagi karena harus disempurnakan untuk menyesuaikan dengan sejumlah kepentingan.
Deadline Akhir 2011
Di tempat terpisah Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2011 kepada PT Telkomsel agar memindahkan kanal frekuensi 3G sebelum aturan resmi penataaan spektrum ditandatangani.
"Pemerintah memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun ini (Desember) kepada Telkomsel untuk menggeser kanalnya sebelum aturan resmi ditandatangani," kata Tifatul.
Penataan frekuensi 3G, berupa penambahan satu kanal tambahan kepada operator dan kemudian dilanjutkan dengan penambahan kedua sebesar 5 MHz adalah dimaksudkan untuk merapikan spektrum.
Menurut Tifatul pemerintah sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan kedua dialokasikan untuk Hutchison CP (Tri), kanal ke-3 dan ke-4 untuk Axis, kanal ke-5 dan ke-6 untuk Telkomsel dan seterusnya.
Telkomsel Harus Geser
Sejak Maret 2011 Kemkominfo melalui Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika telah mengeluarkan surat penataan pita Frekuensi 2.1 Ghz. Surat ini dibuat berdasarkan hasil rapat pleno Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tentang pembahasan kanal kedua 3G.
Keputusannya, ketika itu, mengharuskan Telkomsel melakukan migrasi sebab blok yang saat ini ditempati Telkomsel akan dialokasikan kepada operator lain.
Disebutkan bahwa keseluruhan proses migrasi akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan akan dimulai sejak Menkominfo mengeluarkan keputusan terkait penataan pita frekuensi 2.1 GHz.
Sementara itu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot Dewa Broto mengungkapkan rapat pleno BRTI sebenarnya sudah memutuskan bahwa Telkomsel harus bergeser.
Potensi PNBP
Desakan agar Kemenkominfo menuntaskan penataan frekuensi 3G juga disampaikan anggota Komisi I DPR-RI Roy Suryo.
"Apabila Kemenkominfo cepat menandatanganinya, maka terdapat potensi pendapatan tambahan PNBP dari BHP satu kanal Axis dan Hutchison," ujar Roy yang merupakan anggota Fraksi Demokrat.
Sementara itu Direktur Layanan Korporasi Hutchison Sidarta Sidik juga mengatakan pemerintah seharusnya mengerti bahwa apabila penataan frekuensi terlambat dilakukan maka potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan hilang.
Sebelumnya Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan persoalan ini timbul karena penataan yang lalu tidak memperhitungkan masa depan spektrum.
"Sebagai perusahaan milik Negara, kami juga berhak minta tata ulang secara keseluruhan karena masa depan spektrum frekuensi mengarah kepada teknologi yang konvergen, yaitu LTE, kami juga berpikir agar tidak ada kerugian negara oleh Negara," kata Sarwoto.
Sumber :Antara