trigonews.com Somasi Hilang, Somasi Terbilang

11 Desember 2011

Somasi Hilang, Somasi Terbilang

Posted on 22.26 by Unknown

Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin dan Wakilnya Denny Indrayana soal moratorium remisi untuk terpidana kasus korupsi digugat. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan somasi terkait kebijakan moratorium remisi itu.
Yusril Ihza Mahendra
YUSRIL mengaku, siap bertindak sebagai kuasa hukum para para narapidana yang dirugikan kebijakan dua orang itu. “Somasi itu kami lakukan setelah surat kuasa kami tandatangani,” kata Yusril.
Yusril menilai kebijakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sebab mendiskriminasi narapidana. Pasalnya, semua warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan harus diperlakukan sama, termasuk orang berstatus narapidana.
Apalagi, remisi tahanan itu menjadi salah satu hak narapidana kasus korupsi. Karena itu, pemerintah tidak bisa bertindak semaunya sendiri, kecuali dengan mengubah UU tersebut.
Yusril menjelaskan, UU Pemasyarakatan mengatur remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi, sehingga tidak bisa ditafsirkan seenaknya oleh penguasa. Menurutnya, kalau memang tidak sesuai, MK bisa membatalkannya. Bukannya dijalankan tanpa dasar oleh orang yang sedang berkuasa. “Uji materi akan kami ajukan,” tandas dia.
Yusril juga menjelaskan soal pembatalan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakilnya, Denny Indrayana, soal moratorium remisi kepada terpidana korupsi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yusril menilai gugatan ke PTUN tidak tepat karena kebijakan moratorium hanya disampaikan secara lisan. “Kami nggak jadi mengajukan gugatan ke PTUN. Setelah kami pelajari dengan mendalam, itu sama sekali bukan hal yang bisa digugat di PTUN,” katanya.
Yusril menjelaskan, Denny tidak pernah menerbitkan surat keputusan tentang moratorium remisi. Sementara, apa yang bisa menjadi sengketa obyek di PTUN, adalah keputusan tertulis seorang pejabat negara yang isinya bertentangan dengan hukum atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Jadi beberapa orang narapidana itu sudah memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat, tetapi diperintahkan secara lisan oleh Denny Indrayana, lalu semuanya terkena moratorium. Kalau perintah lisan tidak bisa dibawa ke pengadilan,” katanya.
Oleh karena itu, Yusril memutuskan untuk mengajukan cara lain, yakni tetap menggugat Menteri Hukum Wakilnya tentang perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri. Dia mengaku saat ini segala berkas sudah mereka selesaikan.
“Hari Jumat besok kami layangkan ke pengadilan. Digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum dalam arti perbuatan mereka itu menimbulkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya.
Indra

No Response to "Somasi Hilang, Somasi Terbilang"

Leave A Reply

Pengikut