5 Juni 2011
Profesi Penunjang Pasar Modal
Posted on 17.43 by Unknown
Perdagangan Asset backed Securities juga memerlukan profesi penunjang pasar modal lainnya seperti akuntan publik, dan konsultan hukum.
Dalam sekuritisasi kosultan hukum berwenang memberikan pendapat:
1. dari segi hukum (legal opinion)mengenai proses hukum sekuritisasi
2. aset yg dijaminkan ke dalam instrumen tersebut.
Batas tanggung jawab dari konsultan hukum tersebut adalah sebatas dari nilai kebenaran atas dokumen yg digunakan dalam proses sekuritisasi. Dengan pendapat konsultan hukum tersebut, para pihak yg memberikan keputusan dalam efektivitasnya instrumen sekuritisasi dapat menolak datau menerima diciptakanya sekuritisasi aset tersebut.
Prinsip Akuntansi yg berlaku umum ditafsirkan sebagai prinsip akuntansi Indonesia yg disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia(SK Menteri Keuangan Nomor 859/kmk.01/1987.
sumber : investasi sekuritisasi aset; DR. AH. Manurung
publisher : freddy pardosi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
- alexa (2)
- ekonomi (28)
- google (3)
- greenpeace (5)
- iptek (21)
- Kolom pengaduan (3)
- kriminal (6)
- liburan natal 2008 (1)
- Musik (10)
- nasional (30)
- olah-raga (16)
- parsoburan (1)
- perbankan (1)
- pilkada dki (16)
- politik (76)
- rs carolus (3)
- selebritas (37)
No Response to "Profesi Penunjang Pasar Modal"
Leave A Reply