trigonews.com St.Levi - Politik, Ekonomi, Hiburan & Berita Terbaru
Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan

11 Desember 2011

Wa Ode Segera Buka borok DPR

- Tersangka kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati, akan membuka semua hal yang ia ketahui mengenai penyimpangan yang terjadi di DPR. Hal tersebut akan disampaikan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Teguh Juwarno mengatakan, Wa Ode memiliki banyak data mengenai penyimpangan kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang dituduhkan KPK.
"Bongkar-bongkaran aja sekalian. Daripada politisasinya kental," kata Teguh di sela-sela acara Rakernas PAN, di Jakarta, M,inggu ( 11/12/2011 ).
Teguh mengatakan, pihaknya pernah mengklarifikasi kepada Wa Ode kasus yang dituduhkan KPK jauh sebelum penetapannya sebagai tersangka. Saat itu, kata dia, Wa Ode membantah menerima suap dalam kasus itu.
"Dia (Wa Ode) sampai berjanji kalau dia melakukan itu (korupsi) siap diberhentikan sebagai anggota Dewan," kata anggota Komisi I itu.
Teguh menambahkan, untuk membantu Wa Ode, pihaknya telah membentuk tim advokasi dan pencari fakta yang dipimpin Wakil Ketua Umum PAN Drajat Wibowo. Patrialis Akbar, mantan Menteri Hukum dan HAM memimpin tim advokasi

Nasib Kasus Nazaruddin Di Tangan KPK Baru

St.Levi Press, Jakarta

Kasus Nazaruddin dalam proses pengadilan Di Tipikor semakin buram, Kuasa Hukum Nazaruddin Hotman Paris Hutapea berpendapat bahwa dakwaan hakim cacat hukum dan penuh dengan rekayasa semata, terlihat dalam BAP(berita acara pemeriksaan) tidak ada satu kata pun menyebutkan Wisma Atlet, Wisma Atlet yang merupakan obyek kasus suap Nazaruddin dengan menggunakan perusahaannya sendiri, dan juga wewenangnya sebagai anggota DPR beberapa waktu lalu.

Mantan Jaksa Senior Luckman Bachim berpendapat, lemahnya dakwaan jaksa sebenarnya meringankan klien praktisi hukum dan juga memperbesar kemungkinan kliennya bebas dari segala tuduhan. Sebagai seorang lawyer sebenarnya kalau mereka menginginkan Nazaruddin bebas, tentunya hakim akan meminta kembali bukti tambahan yang tentunya akan sulit untuk dihadirkan dalam pengadilan.

Harapan yang disampaikan Karni Ilyas dalam siaran Jakarta Lawyers Club TVONE, keadilan atas Nazaruddin harus dibongkar dan tentunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Klaus Pardosi

17 Agustus 2011

OC. Kaligis Versus Elsa Syarif

Seputar Perebutan Kuasa Hukum Nazaruddin.

Pengacara O.C. Kaligis mengancam bakal mengadukan Elza Syarief ke Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat. Kaligis menganggap Elza telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus Muhammad Nazaruddin. Sebelumnya, Elza telah resmi mengantongi izin sebagai kuasa hukum Nazaruddin.

“SAYA tidak mau bicara banyak, tapi saya akan laporkan dia ke Kode Etik,” kata Kaligis, Selasa (16/8/2011). Kaligis mengatakan Elza berupaya merampas kuasa untuk Nazar, padahal dirinya telah lebih dulu mengantongi surat kuasa resmi dari Nazar. “Buktinya saya datangi dia di Bogota, Kolombia,” ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet, Palembang, pada akhir Juni lalu. Sebelum penetapan tersangka, bekas anggota Komisi Hukum DPR itu kabur ke luar negeri. Ia berhasil ditangkap di Kolombia setelah dua bulan menjadi buronan komisi antikorupsi.


Kaligis menyusul Nazar saat ditangkap di Kolombia, namun tak bisa menemuinya. Komisi juga melarang Kaligis untuk menemui Nazar saat diperiksa 13 Agustus lalu. Pemeriksaan Nazar itu juga dihadiri Elza. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyebut Elza sebagai salah satu pengacara Nazar. Kaligis pun menuduh Elza sebagai orang KPK.

15 Agustus 2011

Amien Rais; Sinetron Politik Demokrat

12:06 PM 8/14/2011
Praktisi Hukum diharapkan jangan terlalu mempersoalkan hal yang tidak mendasar dalam penanganan kasus mantan bendahara demokrat itu, agar kasusnya dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak menjadi sinetron politik belaka.

Buronan KPK M Nazaruddin akhir bisa digeladang ke tanah air untuk segera menjalani proses hukum. Namun hal ini harus diawasi agar tidak ada aparat penegak hukum yang 'bermain'.

"Ada 3 hal yang harus diperhatikan. Pertama jangan sampai ada penegak hukum di belakang layar yang bermain," ujar mantan Ketua MPR Amien Rais.

Hal ini ia sampaikan kepada wartawan usai silaturahmi dengan eks Bendahara Umum DPP PAN yang juga salah satu pendiri PAN, Sunoto di kediaman Sunoto, Jl Pemuda, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (14/8/2011) malam.

Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PAN ini, bila aparat penegak hukum bermain dalam kasus Nazaruddin maka kasus ini tidak akan mencapai puncaknya. Karena hanya masalah sepele saja yang nantinya diangkat oleh penegak hukum.


"Yang kedua, ini salah satu yang menjadi milik publik, milik masyarakat, karenanya dari awal sampai akhir jangan kecewakan publik. Kalau tidak bisa meledak publik, bisa marah, bisa huru-hara" terangnya.

Amien juga mengingatkan permintaan dari sejumlah tokoh pers yang menginginkan kasus ini dibuka secara terang benderang. Amien meminta aparat penegak hukum untuk menghilangkan rasa ewuh pakewuh untuk mengungkap kasus ini setuntas-tuntasnya.

"Tapi kalau memang KPK itu jiwanya pengecut, itu juga ga berani. Jadi sekarang tergantung KPK nya itu. KPK itu mau menjadi pemberani atau pengecut," imbuhnya.

sumber :detik

14 Agustus 2011

Layakkah KPK Dipercaya Pada Kasus Nazaruddin?

Penyidik Kasus Pemeriksaan M. Nazaruddin di gedung KPK Jakarta mempertontonkan barang bukti milik Tersangka Korupsi Wisma Atlet Palembang M. Nazaruddin berupa sebuah tas hitam yang bersegel dari Kedutaan Indonesia di Bogota. Penyegelan dan pemeriksaan isi semua barang dalam tas dilakukan di depan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufundu. Adapun Barang M.Nazaruddin dalam tas hitam sbb:

1. Satu buah BlackBerry Torch

2. Charger BlackBerry Torch

3. Micro SD

4. Kartu SIM Card Movi Star

5. BlackBerry jenis Bold 9700 tanpa tutup belakang

6. Nokia C5 dengan SIM Card Via Tel dari Vietnam

7. Nokia E7 warna hitam

8. Flash disk merk Sony

9. Satu buah pohon kristal

10. Kabel data

11. Jam tangan hitam dengan kondisi kaca depan pecah

12. Satu buah charger BlackBerry warna hitam

13. Satu buah tiket elektronik atas nama Syarifuddin dengan tujuan dari Cartagena menuju Bogota

14. Lima lembar kartu nama

15. Uang tunai US$20 ribu, masing-masing 100 lembar US$100 yang dibundel pita kertas BCA dan 100 lembar lainnya dengan denominasi US$100 yang dibundel kertas putih.

16. Satu buah dompet Luis Vitton berisi US$100 sebanyak 5 lembar, US$50 sebanyak 2 lembar, lembar US$10 sebanyak 8 lembar, dan 50 ribu peso Kolombia

17. Tas kecil bewarna hitam merek Dunhill.

Yang Patut dicurigai terhadap KPK, dalam gelar barang bukti di gedung KPK tidak membeberkan komputer jingjing (Laptop) milik M. Nazaruddin yang dipergunakan pada saat berbicara melalui jaringan Skypee beberapa waktu lalu. Pembicaraan apa KPK dengan Nazaruddin selama perjalanan dari Kolombia menuju Jakarta? dan mengapa M. Nazaruddin tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum pada proses pemeriksaan di gedung KPK? sebab dalam Undang Undang mengisyaratkan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan diancam hukuman diatas 6 tahun wajib hukumnya di dampingi oleh penasehat hukum.

Ringgo/klaus pardosi--langsung dari gedung KPK Jakarta
Baca Juga :
Nilai Proyek Nazaruddin

Nazaruddin Pegang Proyek Rp .6,3T Lebih


Proses Pemeriksaan terduga M. Nazaruddin mantan bendahara Partai Demokrat mengambil kesimpulan awal M.Nazaruddin yang disampaikan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas memegang proyek senilai Rp.6,3T dengan rincian sbb:
1-Proyek yang melibatkan 2 kementrian dengan nilai proyek 2,2M
2-Proyek yang melibatkan 2 Kementrian dengan nilai proyek 2triliun,642milyard
3-Full Paket 31 kasus, sehingga Total nilai proyek Rp .6,3T Lebih.

M.Nazaruddin sampai berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK Kuningan Jakarta Lt.7, Muhammad Busyro Muqoddas menyampaikan konfrensi pers di gedung KPK Pukul 23.55wib.

Ringgo langsung dari Gedung KPK kuningan Jakarta.

21 Juli 2011

Nazaruddin, KPK "Perampok"

Wawancara ekslusif stasiun televisi " MetroTv" dengan Terduga Korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin kemarin, cerminan pemberantasan korupsi di era SBY semakin memburuk dan terparah dari masa jabatan presiden Republik Indonesia sebelumnya.

KPK lembaga besutan SBY bukanlah sebagai mesin pemusnah Korupsi efektif malah menularkan cara praktik korupsi yang amat sangat susah untuk diberantas. KPK seakan mengarjarkan praktek korupsi handal dan sulit untuk dideteksi pihak lain, dengan imbalan pembagian jatah dari kejahatan berjamaah itu. vaksin penangkal korupsi ciptaan KPK malah melindungi kepentingan kroni kroni SBY dalam mempertahankan kekuasaanya bukan melindungi kepentingan negara yg selayaknya dipergunakan untuk rakyat miskin yg semakin tahun presentasenya semakin menjauh dari angka nol.

Kinerja KPK dinilai sangat tidak produktif dan terkesan minus dilihat dari nilai akhir dibawah nilai rata rata, input dugaan korupsi di lembaga pemerintahan terselesaikan di bawah nilai minimal produktif dan berjalan dengan tidak efisien dan celakanya penghadang gelar pemberantas pun ikut tertular penyakit mewabah itu.

Menyadur pernyataan M. Nazaruddin dari dunia antah berantah via sambungan telepon mengungkapkan KPK " Perampok" mendekati nilai real dari pernyataan itu. Dan saatnya penegakan hukum terhadap aparat KPK harus segera dilakukan SBY demi kelangsungan pemerintahan yang kondusif dan tentunya SBY juga masih menghendaki tampuk kekuasaanya akan berakhir pada 2014 mendatang. Gelombang ketidakpercayaan publik hari demi hari semakin menjauhkan rapor SBY dari zona harmonis menuju zona kehancuran.

Masih layakkah KPK dilanjutkan operasinya atau sudah saatnya Kepolisian menjadikan Tersangka Seluruh Aparat KPK? Juru Kunci awal ada di tangan M. Nazaruddin pria kelahiran Bangun, Pematang Siantar itu.




freddy pardosi
alumnus fak. ekonomi UPI. YAI Jakarta

Pengikut